Oleh: Ust M Taufik NT
Akal memang mempunyai peran penting dalam keimanan seseorang, bahkan taklif hukum syara’ kepada diri seseorang ditentukan berdasarkan akalnya. Oleh karena itu orang yang belum baligh dan orang gila tidak dibebani kewajiban syari’at karena akalnya tidak sempurna.
Karena tidak semua hal mampu dijangkau akal, maka tidak boleh akal dijadikan pemutus perkara terhadap hal yang tidak dijangkaunya itu. Diantara hal yang tidak dijangkau akal adalah ketentuan halal-haramnya sesuatu, mengapa daging babi itu haram sementara sapi halal, ini bukanlah ranah akal membicarakannya. Peran akal hanyalah memahami dalil (nash), memahami fakta yang dikenai nash (manath) dan menerapkan dalil atas fakta tersebut.
Adapun logika semata-mata tidaklah selalu bermanfaat dalam membantu menyimpulkan suatu hukum. Banyak kerancuan jika hanya mengandalkan logika saja.
*Contoh pertama*:
“X memperjuangkan hukum Allah.”
“X menyatakan hukum yang dipakai negara bukanlah hukum Allah.”
“X menuntut haknya lewat pengadilan negara.”
Lalu disimpulkan bahwa: X tidak konsisten
*Contoh kedua*:
“Y menyatakan demokrasi adalah sistem kufur.”
“Y mendatangi DPR untuk mensosialisasikan perjuangannya.”
“Y bahkan menjadi PNS.”
Lalu disimpulkan bahwa: “Y tidak konsisten, mengkufurkan demokrasi namun menikmatinya.”
Baik contoh pertama maupun kedua, letak kerancuannya adalah pada penggunaan logika (implikasi) semata dalam membuat kesimpulan (hukum). Padahal seharusnya dilihat bahwa tiap point dalam ungkapan tersebut memiliki hukum syara’ masing-masing, dimana hukum syara’ itu harus ditetapkan dengan dalil dan metode ijtihad yang shahih, bukan dengan logika semata.
Dalam contoh pertama, “X memperjuangkan hukum Allah.” itu bukanlah haram, begitu juga “X menyatakan hukum yang dipakai negara bukanlah hukum Allah.” juga tidak salah, karena faktanya memang begitu, lalu “X menuntut haknya lewat pengadilan negara.” juga bukanlah sesuatu yang haram.
Begitu juga contoh kedua, point-point yang dilakukan Y tidaklah haram (dg syarat dan ketentuan berlaku), sehingga pernyataan "X dan Y tidak konsisten" adalah pernyataan yang keliru, karena kenyataannya justru X dan Y konsisten mengikuti hukum syara’.
Contoh lainnya yang dilakukan Nabi saw:
“Nabi menyerang kekufuran.”
“Nabi menyuruh shahabat minta nushrah kpd Najasiy yg saat itu masih kafir.”
“Nabi menggunakan mata uang negara kafir Romawi dan Persia.”
“Nabi menggunakan senjata buatan orang kafir untuk melawan mereka.”
Beranikah mengatakan Nabi saw tidak konsisten memperjuangkan Islam dan melawan kekufuran?
Contoh lain lagi:
“Nabi haram memakan harta zakat (shadaqah)”
“Bariroh mendapatkan daging sedekah.”
“Nabi memakan daging sedekah sebagai hadiah dari Bariroh.”
Beranikah menyatakan Nabi tidak konsisten, mengharamkan makan sedekah untuk dirinya, namun kok makan daging yang berasal dari sedekah?
Bariroh mendapatkan sedekah berupa daging, lalu daging tersebut dia hadiahkan kepada Nabi, sedangkan Nabi tidaklah diperkenankan untuk memakan harta sedekah. Nabi bersabda,
هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
‘Daging tersebut adalah sedekah untuk Barirah, namun hadiah untuk kami.’ (HR. al Bukhori).
Jadi, berhati-hatilah menggunakan logika, karena tiap hal itu bisa jadi ada penggalian hukumnya sendiri. Allâhu A’lam. [MTaufikNT]
No comments:
Post a Comment